Perpustakaan

Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.

Uraian tugas unit perpustakaan meliputi:

  1. Melakukan pengelolaan perpustakaan, penerbitan dan dokumentasi
  2. Merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku serta bahan perpustakaan lainnya
  3. Melakukan layanan kepustakaan konvensional dan digital
  4. Menyusun program pengembangan perpustakaan
  5. Menyusun program kerja per bulan dan per tahun
  6. Memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan
  7. Memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) dengan dokumen Tanda Terima Barang
  8. Memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang
  9. Menginventarisasi koleksi secara berkala
  10. Mengusulkan reviu buku referensi atau bahan ajar
  11. Mendokumentasikan karya ilmiah di lingkungan Polbangtan Medan
  12. Penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Perpustakaan

Selengkapnya dapat berkunjung ke Website Perpustakaan Polbangtan Medan