Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
Uraian tugas unit perpustakaan meliputi:
- Melakukan pengelolaan perpustakaan, penerbitan dan dokumentasi
- Merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku serta bahan perpustakaan lainnya
- Melakukan layanan kepustakaan konvensional dan digital
- Menyusun program pengembangan perpustakaan
- Menyusun program kerja per bulan dan per tahun
- Memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan
- Memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) dengan dokumen Tanda Terima Barang
- Memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang
- Menginventarisasi koleksi secara berkala
- Mengusulkan reviu buku referensi atau bahan ajar
- Mendokumentasikan karya ilmiah di lingkungan Polbangtan Medan
- Penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Perpustakaan
